Tugas dan Fungsi
BKPHM Universitas Tanjungpura
TUGAS
BPKHM Universitas Tanjungpura bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan, pengembangan kerja sama, hubungan masyarakat, serta pengelolaan data dan layanan informasi publik untuk mendukung tata kelola universitas yang efektif, transparan, dan berdaya saing.
FUngsi
-
Perencanaan Program & Anggaran
Menyusun rencana, program, dan anggaran yang selaras dengan visi pengembangan Universitas Tanjungpura.
-
Pemantauan & Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan anggaran sebagai upaya peningkatan mutu dan efektivitas tata kelola.
-
Koordinasi dan Administrasi Kerja Sama
Mengembangkan, mengelola, dan mengadministrasikan kerja sama dengan berbagai mitra, baik di dalam maupun luar negeri.
-
Layanan Kehumasan dan Publikasi
Menyelenggarakan urusan hubungan masyarakat, publikasi kegiatan universitas, dan membangun citra positif kelembagaan.
-
Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Publik
Mengelola data dan memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan akuntabel.