Statuta dan OTK
BPKHM Universitas Tanjungpura
Dasar Hukum dan Peran BPKHM
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana administrasi yang menjalankan tugas penyelenggaraan urusan perencanaan, pengembangan kerja sama, serta hubungan masyarakat dan informasi publik, yang secara strategis mendukung pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai ketentuan Statuta dan Organisasi serta Tata Kerja Universitas Lampung. Peran ini mencerminkan kontribusi BPKHM sebagai penguat tata kelola universitas melalui perencanaan yang terukur, perluasan jaringan kemitraan, serta layanan komunikasi dan informasi kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Strategi Pelaksanaan BPKHM
Untuk memastikan peran BPKHM berjalan selaras dengan ketentuan Statuta dan OTK, strategi pengembangan dilakukan melalui:
- penguatan penyusunan rencana, program, dan anggaran universitas secara terpadu dan berbasis data
- peningkatan koordinasi kerja sama nasional maupun internasional guna mendukung program akademik, penelitian, dan pengabdian
- pengembangan layanan publikasi dan kehumasan untuk memperkuat citra dan reputasi universitas
- penyediaan layanan informasi publik yang akurat, cepat, dan akuntabel; serta
peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi dalam mendukung tata kelola kelembagaan.